Hukum Aqliy, Syar'iy, 'Adiy.
I
L M U T A U H I D
I. Rukun
Islam.
Adapun ‘ilmu pengatahuan Adapun rukun Islam yang
(pertama) yaitu :
Mengetahui
akan ma’na Dua kalimat syahadat yaitu: yang dikatakan
‘ilmu Ushuluddin dan ‘ilmu Tauhid dan inilah yang dikehendaki sebutannya disini. Bermula (pertama) wajib atas
tiap-tiap mukalaf
bahwa Ia mengenal pada Allah Azza wajala dengan segala shifatNya
yang wajib bagiNya
dan yang mustahil
padaNya dan yang harus, sebagai
mana akan nanti tersebut. Bahwa sekalian
itu termasuk pada ma’na Dua
kalimat syahadat jua adanya.
Adapun ‘ilmu pengatahuan
lain-lain rukun Islam yaitu yang dikatakan ‘ilmu Fiqih, maka wajib pula atas tiap-tiap mukalaf bahwa
mengetahui akan ‘ilmu segala yang wajib atasnya seumpama shalat,
puasa, zakat dan haji,
demikianpula ‘amal-‘amal lain
yang sunat,
atau segala ‘amal yang hendak dikerjakannya. Bahwa karena
tiada shah beramal dengan jahil pada hukumnya, sebagai manadalilnya dari kitab dzubad mengatakan :
“Bighairi ‘ilmin ya’malu-A’maluhu marduudahu taqbalu.”
“Tiap-tiap orang ber’amal tiada ‘ilmu, maka ‘amalnya itu
akan dibalikkan kepadanya.’’
{Maka sama dikatakan juga tiada dikabulkannya jua adanya}.
Adapun
dalil wajibnya segala ‘ilmu yang tersebut itu yaitu, hadistnya
Rasulullah
s.a.w :
“Thalabul ‘ilmi fariidhatu ‘alaa
kulli muslimin”.
“Bermula menuntut ‘ilmu wajib atas tiap-tiap
muslim.”
Dan dalilnya Ma’rifat Allah Jalla
wa azza terdahulu wujudNya dari
lain- lain ‘ilmu yaitu dari
kitab Dzubad :
“Auwwalu wajibin ‘alaa al-insani ma’rifatu al-ilahi bistiiqaani.”
“Bermula wajib atas manusia yaitu mengenal Allah dengan yaqiin.”
Dan dari kitab Khatab Al-Habib Thahir bin Husain .
“Fa’lamu ayyuhal
ikhwanu annal ashla wal asasa huwa ma’rifatul ma’bud qablal ‘ibadati wadzaa lika haqiiqatu ma’nasy syahadati.”
“Ketahuilah oleh kamu asal agama
yaitu mengetahui Tuhan yang disembah sebelumnya membuat
ibadath padaNya dan mengetahui itu haqiiqat ma’na
kalimat syahadat.”
Dan jika telah diketahui kewajiban ma’rifat
Allah Taala atas tiap-tiap mukalaf. Maka diketahui awaluhum
bahwa
artinya ma’rifat yaitu i’tiqad
yang jidzim
lagi mufaqat
pada haq
dengan dalil dan artinya jidzim
yaitu i’tiqat
yang
putus yang tiada
ada syaknya lagi. Maka bukan sangka-sangka adanya. Dan terbagi jidzim
itu
empat bagian sebagaimana
dibawah ini adanya.
1.
{Jidzim}mufaqat pada {Haq},
dengan dalil maka itu yang dikatakan {ma’rifat}.
2.
{Jidzim} mufakat pada {Haq}, tetapi tiada dengan dalil, maka inilah yang dikata {taklik sahih}.
3.
{Jidzim} tiada mufakat pada {Haq}, dengan dalil maka inilah yang dikata {jahil murakaf}.
4.
{Jidzim} tiada mufakat pada {Haq}, dan tiada dengan dalil maka inilah yang dikata {taklik bathil}.
Adapun dalil yaitu barang yang menunjukki atas
kebenaran suatu barang, adapun dalil,
wujud-Nya Allah Ta’ala dengan segala shifat-Nya, adalah itu memudai dengan dalil ajmali yaitu: keadaan bumi,
langit dan barang
yang ada didalam keduanya.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“Inna khalqis
samaawati wal ardhi wakhtilafil laiyli wannahari la ayaatin li ulil
albaabi”.
“Bahwasanya didalam kejadian segala langit dan
bumi dan berselisihan malam dan siang sesungguhnya sekalian itu menjadi
pertunjukkan atas keadaan kekuasaan
Allah Ta’ala yang menjadikan sekalian, yang demikian itu bagi mereka yang
mempunyai ‘aqal pikiran adanya”. (QS. Ali Imran. 190).
Adapun
ma’rifat Allah Ta’ala dan ma’rifat
Rasul s.a.w, terhenti atas pengetahuan tiga perkara yang tersimpan didalam hukum syar’iy dan hukum ‘adiy karena boleh
dapat kebedaan satu lain adanya.
A.
Hukum ‘Aqliy.
Yaitu
hukum ‘aqal yang sempurna yaitu
cahaya yang terletak dihati mu’min, dengan cahaya itu dapat diketahui segala ‘ilmu dharuriy yaitu yang tiada berhajat
pada dalil dan ‘ilmu nazhar yaitu berhajat pada dalil.
Dan artiya hukum ‘aqal,
yaitu, menetapkan suatu barang bagi suatu barang atau menafikannya padanya
dengan tiada terhenti atas berulang- ulang seperti hukum
‘Adiy. Dan tiada terhenti atas tertaruk oleh yang
menaruk seperti hukum Syar’iy.
Bermula tersimpan hukum ‘Aqliy didalam
tiga perkara :
1.
Wajib yaitu: barang yang tak dapat pada ‘aqal tiadanya.
2.
Mustahil yaitu: barang yang tak dapat pada
‘aqal adanya
3.
Jaiz yakni harus yaitu: barang yang shah pada ‘aqal
adanya dan tiadanya.
B.
Hukum Syar’iy.
Artinya hukum syar’iy yaitu, perintah Allah Ta’ala
dengan
perbuatan mukhalaf karena memberitakan perintahan
maka, dikatakan khathaba kalifah. Kedua menentukan sebab atau syarath
atau mana’a maka
itu dikata khatabal
wadha’ ditaruk oleh Allah Ta’ala akan hukum itu. Maka terbagi hukum syar’iy dengan dua ma’na ini atas tujuh bahagian yang tersebut dibawah ini.
1. Wajib artinya : Barang yang dapat
pahala jika dikerjakannya dan dapat dosa jika ditinggalkannya.
2. Sunnat artinya : Barang yang dapat pahala jika dikerjakannya dan tiada
dapat dosa jika ditinggakkannya.
3. Haram artinya : Barang yang dapat dosa jika dikerjakannya dan dapat
pahala jika ditinggalkannya.
4. Makruh artinya : Barang yang tiada dapat dosa jika dikerjakannya tapi dibenci oleh Allah
dan dapat pahala jika ditinggalkannya dengan karena Allah Ta’ala.
5.
Mubah artinya :
Harus pada syara’ yaitu barang yang tiada dapat pahala jika dikerjakannya dan tiada dapat dosa jika dikerjakannya atau ditinggalkannya
adanya.
6.
Shahih artinya : Barang yang ada lengkap padanya segala syaratnya dan
segala rukunnya adanya.
7. Bathil artinya : Barang yang kurang syaratnya atau kurang rukunnya yaitu
lawannya shahih jua adanya.
C.
Hukum ‘Adiy.
Artinya hukum ‘adiy yaitu, menetapkan suatu barang bagi suatu
barang, atau menafikan suatu barang pada suatu barang dengan lantaran berulang-ulang
serta shah bersalahan, dan juga dengan tiada memberi bekas salah suatu itu
pada yang lain. Maka terbagi hukum ‘adiy atas (empat perkara) yang
tersebut dibawah ini.
1. Pertambatan keadaan suatu barang dengan keadaan suatu barang lainnya, seumpama : Keadaan kenyang dengan keadaan makan.
2.
Pertambatan ketiadaan suatu barang dengan ketiadaansuatu barang lainnya, seumpama : Ketiadaan kenyang dengan ketiadaan makan.
3. Pertambatan keadaan suatu barang dengan ketiadaan suatu barang, seumpama : Pertambatan keadaan dingin dengan ketiadaan
kain baju adanya.
4. Pertambatan ketiadaan suatu barang dengan keadaan suatu barang lainnya, seumpama :Ketiadaan hangus dengan keadaan tiada air menyiram jua
adanya.
Bermula, jika telah diketahui akan artinya
wajib syar’iy dan wajib ‘aqliy, bahwa keduanya berlainan
ma’na. Maka apabila dikata wajib atas tiap-tiap mukalaf, maka maksudnya itulah wajib syar’iy. Dan
jika wajib bagi Allah
Ta’ala atau bagi Rasul, maka
maksudnya ialah wajib ‘aqliy dan demikianlah pula jika
dikata Jaiz bagi Allah
Ta’ala atau harus harus bagi Allah
Ta’ala maka
maksudnya ialah jaiz ‘aqliy dan
jika jaiz bagi mukalaf membuat masyalah,
maka maksudnya yaitulah jaiz
syar’iy jua adanya
Bermula yang
wajib bagi Allah
Jalla wa ‘azza dengan tafshil
inilah {dua puluh shifat} yang telah berdiri
dalil ‘aqliy dan dalil naqliy atasnya. Dan tersebut dibawah
tiap-tiap satu shifat dengan maknanya
beserta dalilnya, beserta lagi tersebut kepatutan, kelakuan orang mukmin yang me’itiqad pada Allah bershifat dengan
shifat-shifat itu. Maka itulah kelakuan mukmin
yang sempurna imannya.
Adapun
lain-lain shifat Allah Jalla wa’azza yang tiada ada hingganya
banyaknya. Maka wajib atas tiap-tiap mukalaf
mengetahuinya {ajmal} saja didalam perkataan muttashifu kamalin yaitu bershifat
Allah Ta’ala dengan
tiap-tiap shifat kesempurnaan. Adapun yang mustahil
pada Allah Jalla wa’azza dengan
tafshil, maka adalah itu {dua puluh} perkara yaitu lawannya {dua puluh shifat}
yang wajib satu persatu disebut sesudahnya shifat itu. Adapun yang mustahil pada
Allah Jalla wa’azza dengan {ajmal} yaitu ada didalam perkataan :
“Munazzahu ‘an-kulli
naqshin wamaa khathara bil-bali.’’
“Maha suci
Allah dari pada tiap-tiap shifat
kekurangan dan Maha suci
dari barang yang tercita-cita
didalam hati.’’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar